Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Laki-Laki adalah Pemimpin dalam Rumah Tangga
8 jam lalu

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi

 

Pertanyaan:

Sebutkan dalil yang menunjukkan kepemimpinan (qawamah) laki-laki atas wanita, dan jelaskan pula apa makna qawamah?

Jawaban:

Dalil tentang masalah ini adalah firman Allah Ta’ala,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّهُ وَاللاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيّاً كَبِيراً

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Oleh sebab itu, wanita yang saleh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An-Nisa’: 34)

Tentang makna firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”; Abu Ja’far Ath-Thabari rahimahullah berkata,

الرجال قوّامون على النساء”، الرجال أهل قيام على نسائهم، في تأديبهن والأخذ على أيديهن فيما يجب عليهن لله ولأنفسهم =”بما فضّل الله بعضهم على بعض”، يعني: بما فضّل الله به الرجال على أزواجهم: من سَوْقهم إليهنّ مهورهن، وإنفاقهم عليهنّ أموالهم، وكفايتهم إياهن مُؤَنهنّ. وذلك تفضيل الله تبارك وتعالى إياهم عليهنّ، ولذلك صارُوا قوّامًا عليهن، نافذي الأمر عليهن فيما جعل الله إليهم من أمورهن

“(Firman Allah Ta’ala yang artinya), “Laki-laki adalah pemimpin bagi wanita”; (maksudnya), para lelaki adalah pihak yang bertanggung jawab atas urusan para istri mereka: dalam mendidik (membimbing) mereka, serta menegakkan apa yang diwajibkan atas mereka, baik untuk memenuhi hak Allah maupun hak suami mereka.

(Firman Allah Ta’ala yang artinya), “Karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain”; artinya: karena Allah telah memberikan keutamaan kepada para laki-laki dibanding istri-istri mereka, di antaranya bahwa laki-laki memberikan mahar kepada mereka, menafkahi mereka dengan harta mereka, serta mencukupi kebutuhan hidup mereka. Itulah bentuk kelebihan yang Allah Ta’ala berikan kepada para laki-laki atas wanita. Karena alasan itu, para laki-laki menjadi pemimpin dan penanggung jawab atas wanita, memiliki kewenangan dalam perkara-perkara yang Allah bebankan kepada mereka terkait urusan para istri.”

Aku (Syekh Musthafa) berkata, “Dengan merenungkan ayat yang mulia di atas, jelaslah bahwa kepemimpinan laki-laki atas wanita disebabkan oleh dua perkara:

Pertama: karena Allah memberikan kelebihan atas laki-laki dibanding wanita dalam penciptaan dan tabiat mereka (misalnya, secara fisik, laki-laki lebih kuat dibandingkan wanita, pent.).

Kedua: karena laki-laki menafkahkan sebagian harta mereka (kepada wanita).

Dari sebab yang kedua ini, jelaslah bahwa wanita yang memberi nafkah kepada suaminya berarti telah menyelisihi qawamah suami. Oleh karena itu, kita dapati pada sebagian wanita karir ketika berada di rumah, mereka terkadang merasa lebih tinggi dan mendominasi atas suami mereka. Bukanlah maksudnya Allah membolehkan bagi istri untuk merasa lebih tinggi di atas suami. Akan tetapi, kami sayangkan realita yang terjadi di masyarakat, kecuali yang Allah memberi rahmat kepada mereka.

Oleh karena itu, orang yang memperhatikan masalah ini bisa melihat bahwa wanita yang tidak bekerja dan mencukupkan diri mengurus rumah tangga, mereka lebih taat kepada suaminya dibandingkan dengan wanita karir yang mengambil peran laki-laki dan merebut qawamah dari pihak suami, begitu pula lebih banyak nusyuz-nya (tidak taat kepada suami). Wallahu Ta’ala a’lam.

Baca juga: Tuntunan Islam Ketika Terjadi Konflik Rumah Tangga

***

@Unayzah, KSA; 8 Jumadil akhir 1447/ 28 November 2025

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 133-134.


Artikel asli: https://muslim.or.id/110734-fatwa-ulama-laki-laki-adalah-pemimpin-dalam-rumah-tangga.html